Senin, 31 Desember 2012

Tupoksi Urais

TUGAS :
Seksi Urusan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang Kepenghuluan, Keluarga Sakinah, Pangan Halal, Ibadah Sosial, Pengembangan Kemitraan Umat Islam, Hisab Rukyat dan Sumpah Keagamaan. ( KMA. No. 373 / 2002 Ps. 88 )

FUNGSI :
1. Pelaksana kebijakan tekhnis di bidang Seksi Urusan Agama Islam.
2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan di bidang Seksi Urusan Agama Islam.
3. Pelaksana kebijakan tekhnis di bidang Pengelolaan Adminsrasi dan Informasi yang berkaitan dengan Seksi Urusan Agama Islam.
4. Pelayanan dan bimbingan kerukunan umat beragama.
5. Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian dan pengawasan program yang berkaitan dengan bidang Seksi Urusan Agama Islam.
6. Pelaksana hubungan dengan Instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas Seksi Urusan Agama Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar